Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan di
Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya
didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau
golongannya.
Komitmen yang kuat
dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan
pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara
historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan
bentuk Republik.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945].
Dalam
perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad
ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada
seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi
penerus.
Indonesia harus menghindari sistem
pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak
warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi
non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap
hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung
jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan
perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan
warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk
menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang
diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Hukum
Pengertian
landasan hukum adalah
Kata landasan dalam hukum yang berarti
melandasi atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagi
aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu
tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan dalam peraturan baku
sebagai tempat terpijak nya atau titik tolak dalam melakasanakan kegiatan-kegiatan
tertentu, dalam hal ini
kegiatan
pendidikan .
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang
paling banyak membicarakan pendididkan adalah undang-undang RI Nomor 20 tahun
2003. Pasal 1 Ayat 1 berbunyi Tentang : Usaha sadar dan terrencana untuk
Peraturan Pendidikan menurut UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 adalah merupakan hukum
tertinggi di Indonesia . ia mendasari semua perundang-undangan di Indonesia
Beberapa peraturan tentang pendidikan yang di
bahas yaitu :
1.
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan persekolahan
2.
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar
3.
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan Menengah
4.
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan Tinggi
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.
Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.
Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa
sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa-bangsa tersebut merasakan pentingnya
keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap
tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic
Indonesia sebagai berikut :
a. Terjadinya
NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide
dasar yang dicita-citakan.
b. Proklamasi
baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan.
Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
c. Keadaan
bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan,
wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka,
berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
d. Terjadinya
Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang
kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan
ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
e. Religiositas
yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah
terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan
muncul dalam bernegara. Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali
dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang
merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan
kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan
kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini
beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 :
I.
Hak atas
kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi
dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia.
Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap
hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya
diskriminasi diantara warga negara.
a.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang
dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
II.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan
sebagainya. Syarat-syaratnya
akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam
undang-undang antara lain :
a. UU No.1
Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum
anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sebagai mana
telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
b. UU No. 2
tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun
1975.
c. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak
atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan
berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
d. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945
menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20
tahun 1982.
e. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945,
ini sesuai dengan tujuan Negara kita
dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar