Rabu, 18 Maret 2015

Demokrasi

Demokrasi

  1. Konsep Demokrasi
 Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).

 Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.



2.  Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
          Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki
        (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki                         parlementer)
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pengusa monarki. Atau sistem  pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia . Pada awal kurun ke-19 terdapat lebih 900 tahta kerajaan didunia tetatpi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkang pada decade kedelapan abad ke-20, hanya menjadi 40 tahta aja yang masih ada . Suatu bentuk pemerintahaan yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum.

Sistem pemerintahan monarki yaitu :
 Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan yang dikepalai seorang raja,ratu,atau kaisar dan terdapat kekuasaan eksekutif , legislatif,dan yudikatif.
        
 Monarki konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional parsitipasi rakyat di batasi .
        
 Monarki Palementer
 Dalam pemerintahanparlementer kekuasaan tertinggi ditangan parlemen.


Pemerintahan Republik
: berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

     Republik adalah sistem pemerintahan yang pemerintahan nya dari rakyat bukan dari prinsip kebangsawan dan sering di pimpin atau dikepalai seorang presiden yang arti nya dikawal serta oleh rakyatnya.




3. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

 Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaranhidupberbangsadanbernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
.

        
  Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup yaitu
. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan                                     kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.




Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapamuatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar