Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan
Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan
monarki parlementer)
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pengusa monarki. Atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di
dunia . Pada awal kurun ke-19 terdapat lebih 900 tahta kerajaan didunia tetatpi
menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkang pada decade kedelapan abad
ke-20, hanya menjadi 40 tahta aja yang masih ada . Suatu bentuk pemerintahaan
yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki
yaitu :
Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan yang
dikepalai seorang raja,ratu,atau kaisar dan terdapat kekuasaan eksekutif ,
legislatif,dan yudikatif.
Monarki konstitusional
Dalam pemerintahan
konstitusional parsitipasi rakyat di batasi .
Monarki Palementer
Dalam pemerintahanparlementer kekuasaan
tertinggi ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik
: berasal
dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Republik adalah sistem
pemerintahan yang pemerintahan nya dari rakyat bukan dari prinsip kebangsawan
dan sering di pimpin atau dikepalai seorang presiden yang arti nya dikawal
serta oleh rakyatnya.
3. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari
akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat
berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat
kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses
internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman
pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela
negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaranhidupberbangsadanbernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara.
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup yaitu
. Bahwa setiap warga
negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang
berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam
setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
Periode Orde
Baru dan Periode Reformasi.
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa
tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam
berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak
lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat
rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air,
bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan
pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan
bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan
nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa
dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapamuatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar