Rabu, 25 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

SEJARAH HAM ( Hak Asasi Manusia )

   Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  
     Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.


 Pengertian Hak Asasi Manusia Secara Umum

    Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

    Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana kita ketahui, disamping hak hak asasi ada juga kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak, Dalam masyarakat individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan Hak asasi ini agar berlebihan

   Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman dsb.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
  
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang. Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.

1.      Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
A.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite tap kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter tib an umum dalam masyarakat yang demokratis.

C.     Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.

D.    Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem bentukan, susunan dan kedu dukannya diatur dengan undang-undang.

  Indonesia dan Hak Asasi Manusianya
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia sebagai Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah:

·         Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
·         Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Artinya Indonesia sebagai Negara Hukum amatlah menghormati prinsip – prinsip penegakan HAM. Dilihat dari segi hukum dan konstitusi, tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.

Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah menjadi asas pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal ini berarti adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan pengakuan atas perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui akan adanya hak asasi manusia.. Prinsip-prinsip HAM secara keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.


 Latar belakang

 HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.







Rabu, 18 Maret 2015

Demokrasi

Demokrasi

  1. Konsep Demokrasi
 Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).

 Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.



2.  Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
          Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki
        (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki                         parlementer)
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pengusa monarki. Atau sistem  pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia . Pada awal kurun ke-19 terdapat lebih 900 tahta kerajaan didunia tetatpi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkang pada decade kedelapan abad ke-20, hanya menjadi 40 tahta aja yang masih ada . Suatu bentuk pemerintahaan yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum.

Sistem pemerintahan monarki yaitu :
 Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan yang dikepalai seorang raja,ratu,atau kaisar dan terdapat kekuasaan eksekutif , legislatif,dan yudikatif.
        
 Monarki konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional parsitipasi rakyat di batasi .
        
 Monarki Palementer
 Dalam pemerintahanparlementer kekuasaan tertinggi ditangan parlemen.


Pemerintahan Republik
: berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

     Republik adalah sistem pemerintahan yang pemerintahan nya dari rakyat bukan dari prinsip kebangsawan dan sering di pimpin atau dikepalai seorang presiden yang arti nya dikawal serta oleh rakyatnya.




3. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

 Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaranhidupberbangsadanbernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
.

        
  Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup yaitu
. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan                                     kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.




Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapamuatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.










Rabu, 11 Maret 2015

Pengertian Kewarga Negaraan ( softskill )


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.

Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Hukum
 Pengertian landasan hukum adalah
Kata landasan dalam hukum yang berarti melandasi atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagi aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu tertulis.

Landasan hukum dapat diartikan dalam peraturan baku sebagai tempat terpijak nya atau titik tolak dalam melakasanakan kegiata­n-kegiatan tertentu, dalam hal ini
 kegiatan pendidikan .

Diantara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendididkan adalah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 Ayat 1 berbunyi Tentang : Usaha sadar dan terrencana untuk


Peraturan Pendidikan menurut UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia . ia mendasari semua perundang-undangan di Indonesia

Beberapa peraturan tentang pendidikan yang di bahas yaitu :
1.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan persekolahan
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar
3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan Menengah
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan Tinggi


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.         Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.         Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.         Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya

Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa-bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut :
a.    Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
b.    Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
c.    Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
d.   Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
e.    Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara. Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945 :
         I.               Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
      II.               Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain :

a.    UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sebagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
b.    UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975.
c.    Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
d.   Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
e.    Hak mendapatkan pengajaran
     Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kita dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.