SEJARAH
HAM ( Hak Asasi Manusia )
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat
kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat
mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat
berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat
dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada
hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling
fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah
lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia
lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi
pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang
lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia
sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk
lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana kita ketahui, disamping hak
hak asasi ada juga kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan
kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Kita
harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak, Dalam masyarakat
individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan Hak
asasi ini agar berlebihan
Hak
adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh
undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman
dsb.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus
dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar
pajak.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan
atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi
yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan
agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi
pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang. Dengan hak yang dimilikinya,
seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya.
Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan
pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.
1.
Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
A.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk pada pembatasan yang dite tap kan oleh undang-undang dengan maksud
semata-ma ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain serta untuk meme nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai
aga ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter tib an umum dalam
masyarakat yang demokratis.
C.
Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema juan, penegakan,
dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
D.
Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem
bentukan, susunan dan kedu dukannya diatur dengan undang-undang.
Indonesia dan Hak Asasi Manusianya
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar
Nasional Indonesia tentang Indonesia sebagai Negara Hukum. Yang mana salah satu
hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut
pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu
adalah:
·
Prinsip-prinsip
jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
·
Prinsip
peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Artinya Indonesia sebagai Negara Hukum amatlah
menghormati prinsip – prinsip penegakan HAM. Dilihat dari segi hukum dan
konstitusi, tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM tercermin dari berbagai
ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan
Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang
Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM,
dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM
intemasional.
Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah menjadi
asas pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari
pernyataan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di
Alinea pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa,
maka penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”.
Hal ini berarti adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan
pengakuan atas perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia
mengakui akan adanya hak asasi manusia.. Prinsip-prinsip HAM secara
keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945.
Latar belakang
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.