WAWASAN NASIONAL SUATU NEGARA
Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam
menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa,
ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya,
tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsep
berupa wawasan
nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa. Kata ”wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya
melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an, kata ini secara harfiah
berarti ’cara pengelihatan atau tinjau atau cara pandang’.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa
dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu
harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam
mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa
perlu memperhatikan tiga faktor utama:
·
Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
·
Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
·
Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nusantara adalah
cara pandang suatu bangsa yang telah me-negara tentang diri dan lingkungannya
dalam ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan
dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta gelobal.
Konsep Dasar
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang
dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
·
Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal
tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan
bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik
nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala
aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat
menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
·
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang
dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan
damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan,
yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah
bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan
menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara
Kepulauan.
·
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi
nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.
TEORI KEKUASAAN
Teori yang mengatakan bahwa manusia
membentuk negara dengan mengadakan perjanjian dengan masyarakat dengan tujuan
mempertahankan hak-haknya adalah teori kekuasaan (kekuatan), teori ini juga
berpokok pangkal pada manusia dalam keadaan bebas atau manusia inabstrakto.
Tetapi keadaannya berbeda, sebab menurut teori ini manusia dalam keadaan
alamiahpun sudah selalu hidup berkelompok, mengadakan hubungan walaupun belum
ada lembaga perkawinan.
Disamping itu, menurut teori ini,
kelompok yang terkecil daripada manusia dalam keadaan alamiah itu adalah
keluarga yang terdiri dari seorang ibu dan anak-anaknya. kalau dalam keluarga
kecil itu si ibu merupakan kepala keluarga, maka dalam faktanya si ibu itu
menguasai kelompok tersebut, dan apabila si ayah ada maka yang berkuasa adalah
si ayah karena memiliki keunggulan dan kelebihan, terlebih menang dalam hal
jasmani, maka dialah yang berkuasa.
Jadi kesimpulannya, menurut teori kekuatan
yang berkuasa adalah yang paling kuat dan yang dimaksud dengan kekuatan disini
adalah kuat secara jasmani atau fisik. kemudian apabila keluarga tersebut
berkembang menjadi sebuah masyarakat dan negara, maka bekas-bekas kekuasaan
asal tadi masih terbawa untuk tetap berkuasa di dalam masyarakat atau negara.
Adapun perkembangan keluarga menjadi negara dapat melalui beberapa fase seperti
peperangan, dimana yang kalah menggabungkan diri kepada yang menang, maka dapat
dikatakan bahwa asal mula kekuasaan adalah karena adanya keunggulan kekuatan
dari pada orang yang satu terhadap yang lainnya.
Atau bisa dikatakan yang berlaku
adalah hukum rimba, siapa yang kuat maka dialah yang menang, dimana negara
adalah merupakan alat dari golongan yang kuat untuk menindas golongan yang
lemah. Dalam sejarah kita mencatat beberapa tokoh yang menganut teori ini
seperti jenggis khan, napoleon, mussolini dan hitler, hanya saja keunggulan
kekuatan disini bukan hanya terletak pada faktor fisik saja melainkan
faktor-faktor lain juga seperti sistem persenjataan, sistem politik, kebudayaan
dan ekonomi.
Teori
Geopolitika
Konsep geopolitik merupakan ilmu
penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannaya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Negara
Indonesia memiliki kelemahan dan kekuatan yang dimiliki karena negara Indonesia
memiliki kekuatannya yang terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahan yang ada terletak pada rupa
(wujud) kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa dan satu tanah air (Modul Kewarganegaraan 2012, 114). Selain itu,
Indonesia memiliki prinsip-prinsip dasar yang digunakan sebagai pedoman agar
tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya. Dapat diketahui bahwa terdapat satu pedoman
yang dipegang oleh bangsa Indonesia, yaitu wawasan nasional yang berpijak pada
wujud wilayah nusantara atau yang biasa dikenal dengan sebutan wawasan
nusantara.
Bangsa Indonesia memiliki
kepentingan nasional yang mendasar, yaitu adanya upaya menjamin persatuan dan
kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasional bangsa Indonesia
sendiri (Modul Kewarganegaraan 2012, 114-115). Hal ini menjadi upaya yang
dilakukan oleh bangsa dan Negara Indonesia Indonesia agar tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan. Sebenarnya yang
menjadi tujuan utama dalam kepentingan nasional Indonesia adalah cara
menjadikan bangsa dan wilayah Indonesia satu dan utuh. Alasan tersebut menjadi
penentu utama karena merupakan turunan dari cita-cita nasional dan tujuan
nasional, serta visi nasional. Selain itu, terdapat pandangan geopolitik bagi
bangsa Indonesia, yaitu dengan dasaran yang berpegang teguh dengan nilai-nilai
Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur. Hal tersebut telah tercantum di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Geopolitik
yang diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik, yaitu mengenai kepentingan yang titik beratnya terletak pada
pertimbangan geografi, wilayah, atau teritorial dalam arti luas, suatu negara,
yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada sistem
politik suatu negara .
Pokok - Pokok Teori Geopolitika
·
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas.
·
Negara dimungkinkan untuk
mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas.
·
Negara merupakan suatu
system politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan
krato politik ( politik memerintah ).
·
Negara harus mampu
berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk
meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan
kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang
lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol
kekuatan maritime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar